Selasa, 04 April 2017

UU No. 36 Tetang Telekomunikasi



Pengertian Umum

Dalam Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, terdapat 17 (tujuh belas) pengertian umum yang digunakan sebagai acuan dalam memaknai dan memahami seluruh ketentuan batang tubuh Undang undang Telekomunikasi. Ketujuhbelas pengertian umum itu adalah sebagai berikut:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;

2 . Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;

5. Pemancar radio alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

7.  Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara;

9.  Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;

10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan telekomunikasi dan atau yang tidak berdasarkan kontrak;

11. Pengguna adalah pengguna dan pemakai;

12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

13.  Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

14.  Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

15.  Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, dan pengoperasiannya khusus;

16.  Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;

17.  Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Contoh Kasus :


Contoh kasus pelanggarannya adalah tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dari Laporan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Jayapura yang juga didapat dari laman resmi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi. Salah satunya adalah kasus tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dengan terdakwa Simron Tangkepayung, pemilik radio Move FM pada 2006. Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 133/Pid.B/2006/PN-JPR tanggal 15 Juni 2006, telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Simron Tangkepayung alias Ruben yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Tanpa Izin Pemerintah”. Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.- (seribu rupiah), sedang barang bukti berupa 1 (satu) unit pemancar radio siaran FM warna abu-abu bertulis exiter, dengan penutup atas berwarna hitam dan kuning dikembalikan kepada yang berhak.

Opini Pribadi :

Menurut saya sangat wajar jika beliau terjerat kasus hukum tersebut, karena dari berita diatas kita tahu bahwa, beliau sengaja menggunakan radio frekuensi tanpa seijin pemerintah. Pada acuan UU No 36 tentang telekomunikasi, disana jelas terdapat pasal  33 ayat (1) yang berbunyi “Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah”. Itulah mengapa saya katakan beliau pantas mendapatkan sanksi dari pemerintah. Seharusnya jika beliau ingin serius dalam membuat radio frekuensi sendiri, beliau harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dalam proses perizinan pembuatan radio frekuensi agar nantinya beliau tidak terjerat ke dalam kasus hukum. 

Referensi :

  1. http://supeeerblog.blogspot.co.id/2013/05/rangkuman-dan-contoh-kasus-peraturan_19.html
  2. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt519cd7ef1eb70/jerat-hukum-penyelenggara-radio-ilegal
  3. http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf


Senin, 25 April 2016

Fenomena Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Globalisasi & Implikasi Terhadap Pembelajaran



1.      Uraian Permasalahan
Jika kita lihat dari topik permasalahan yang diangkat dalam pembahasan ini memang bisa kita dapat lihat, pergeseran bahasa Indonesia sungguh sangat terasa sekali dalam era globalisasi ini, mengapa demikian ? karena sekarang ini saja, anak - anak muda sudah lebih sering dan terlihat bangga jika menggunakan bahasa asing dalam kehidupan sehari - hari maupun dalam menulis sesuatu yang sifatnya dapat dilihat oleh orang banyak, sebagai contoh adalah membuat status dalam media sosial, ditambah lagi sudah banyaknya sekolah - sekolah yang mewajibkan anak didiknya untuk dapat berbahasa asing dalam sekolah, entah berbicara bersama teman atau guru. Akibatnya jika peraturan tersebut terus diterapkan pada anak anak muda jaman sekarang untuk lancar dalam berbahasa asing bukan tidak mungkin akan membawa pengaruh yang buruk terhadap pemahaman dan pengucapan bahasa Indonesia sendiri.

2.      Implementasi Bahasa Indonesia di Era Globalisasi
Pada topik permasalahan ini menurut saya pribadi sangat menarik untuk di bahas, karena sekarang ini memang sudah terlihat jelas, era globalisasi membawa pengaruh yang sangat besar dalam berbagai macam bidang termasuk dalam bidang komunikasi, keterkaitan Bahasa Indonesia sendiri pada era globalisasi sekarang ini membuat masyarakat Indonesia termasuk generasi muda menjadi seakan -  akan lupa dengan jati dirinya sebagai Rakyat Indonesia seutuhnya yang seharusnya menjunjung tinggi bahasa persatuan dan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari - hari.
Jika kita ambil contoh di negara maju seperti Amerika Serikat saja, mereka lebih suka untuk menggunakan Bahasa persatuan mereka sendiri bahkan mereka berusaha mempromosikan bahasa persatuan mereka kepada negara – negara lain agar kedepannya bahasa persatuan mereka menjadi banyak dikenal oleh masyarakat di negara – negara lain dan dapat menarik minat masyarakat di negara – negara lain bersama mempelajarinya.

3.      Kesimpulan
Pada point pertama dan kedua saya sudah mencoba untuk menguraikan permasalahan serta mencari keterkaitan Bahasa Indonesia dalam era globalisasi. Sekarang, dari kedua point yang telah saya jabarkan, saya akan menarik kesimpulan sesuai pemikiran saya pribadi. Kesimpulan yang dapat diambil dari kedua point diatas adalah memang di era globalisasi ini tidak dapat di pungkiri setiap orang dituntut untuk mempunyai kelebihan untuk dapat bertahan dan bersaing termasuk kelebihan dalam menguasai bahasa asing terlebih bahasa internasional, itulah mengapa sekarang ini banyak sekolah - sekolah yang bertaraf internasional maupun nasional berlomba lomba untuk mengadopsi banyak mata pelajaran bahasa asing agar nantinya anak - anak didik yang telah lulus dalam sekolah tersebut dapat dengan mudah untuk mengerti dan paham tentang bahasa persatuan negara - negara lain, namun kita tidak boleh lupa juga bahwa indentitas kita semua sebagai Rakyat Indonesia yaitu tetap mengutamakan Bahasa Indonesia dan harus mendapat porsi yang lebih besar dibanding mempelajari bahasa – bahasa asing. Tidaklah salah dalam mempelajari bahasa asing terlebih bahasa internasional yang sudah sepatutnya dipahami tetapi kita semua juga harus tetap berbangga sebagai Rakyat Indonesia dengan selalu menggunakan Bahasa Indonesia di NKRI dan tidak menggunakan bahasa asing secara berlebihan.
Saya juga berharap kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk membantu mempromosikan Bahasa Indonesia di kancah internasional agar Bahasa Indonesia kedepannya dapat juga menjadi bahasa internasional seperti Bahasa Inggris dan Bahasa Mandarin.
Itulah kesimpulan yang dapat saya sampaikan kepada para pembaca, kurang lebihnya mohon maaf, terima kasih.

Rabu, 06 Januari 2016

Milikku (Puisi)

Terlalu banyak rintangan yang menghadang,
liku terjal yang melintang,
dan waktu terbuang hanya untukmu.
Kamu masih berpikir kamu siapa untukku ?
Kamulah segalanya

Semesta segala kehidupan berhargaku
Nadi setiap hembusan napas,
kilau cahaya kebahagiaan,
serta lembutnya nalar sentuhan kehangatan

Kamu.....
Irama detak sempurna dalam detikku

Matahari Untuk Senja (Puisi)



Matamu teduh jika bukan kesedihan di baliknya
Senyummu manis jika bukan kesakitan yang kau tutupi
Dirimu cantik jika kau hilangkan kabut kemurungan itu
Cahayamu seterang bulan purnama
Mata berbinar seperti bintang Sirius

Namun awan kesedihanmu terlalu tebal
Hingga mereka tak mampu melihat cahayamu
Dirimu seindah senja
Banyak orang rela menunggu
Hanya untuk melihat keindahanmu

Banyak pula yang mengabadikanmu
Namun kini
Langit yang dipenuhi warna jingga telah lenyap
Kini langit penuh dengan warna abu-abu
Mendung yang berkepanjangan

Tak mampu kau hilangkan
Untuk membuat hujan dalam wajahmu saja
Kau begitu enggan
Di langit sore milikmu
Aku bertanya padamu, mengapa kau menjadi mendung


Dulu kau sangat terkenal sebagai Senja
Kamu menjawab, matahari itu sudah pergi
Jika kau berkenan,  aku  yang  akan menjadi mataharimu
Agar aku mampu melukis senja yang kau rindukan
Mengembalikan senja terindahmu

Matahari di segala musim dalam hidupmu
Tidak pernah lelah menyinarimu
Jika pada malammu
Aku akan membuat bulan lebih terang
Memperintahkan seluruh bintang
untuk menghiasi langitmu
Jadi, bolehkah aku yang menjadi mataharimu ?

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management