Selasa, 04 April 2017

UU No. 36 Tetang Telekomunikasi



Pengertian Umum

Dalam Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, terdapat 17 (tujuh belas) pengertian umum yang digunakan sebagai acuan dalam memaknai dan memahami seluruh ketentuan batang tubuh Undang undang Telekomunikasi. Ketujuhbelas pengertian umum itu adalah sebagai berikut:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;

2 . Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;

5. Pemancar radio alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

7.  Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara;

9.  Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;

10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan telekomunikasi dan atau yang tidak berdasarkan kontrak;

11. Pengguna adalah pengguna dan pemakai;

12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

13.  Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

14.  Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

15.  Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, dan pengoperasiannya khusus;

16.  Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;

17.  Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Contoh Kasus :


Contoh kasus pelanggarannya adalah tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dari Laporan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Jayapura yang juga didapat dari laman resmi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi. Salah satunya adalah kasus tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dengan terdakwa Simron Tangkepayung, pemilik radio Move FM pada 2006. Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 133/Pid.B/2006/PN-JPR tanggal 15 Juni 2006, telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Simron Tangkepayung alias Ruben yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Tanpa Izin Pemerintah”. Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.- (seribu rupiah), sedang barang bukti berupa 1 (satu) unit pemancar radio siaran FM warna abu-abu bertulis exiter, dengan penutup atas berwarna hitam dan kuning dikembalikan kepada yang berhak.

Opini Pribadi :

Menurut saya sangat wajar jika beliau terjerat kasus hukum tersebut, karena dari berita diatas kita tahu bahwa, beliau sengaja menggunakan radio frekuensi tanpa seijin pemerintah. Pada acuan UU No 36 tentang telekomunikasi, disana jelas terdapat pasal  33 ayat (1) yang berbunyi “Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah”. Itulah mengapa saya katakan beliau pantas mendapatkan sanksi dari pemerintah. Seharusnya jika beliau ingin serius dalam membuat radio frekuensi sendiri, beliau harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dalam proses perizinan pembuatan radio frekuensi agar nantinya beliau tidak terjerat ke dalam kasus hukum. 

Referensi :

  1. http://supeeerblog.blogspot.co.id/2013/05/rangkuman-dan-contoh-kasus-peraturan_19.html
  2. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt519cd7ef1eb70/jerat-hukum-penyelenggara-radio-ilegal
  3. http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management